BANYUMAS - Wilayah Kerja Sentra Satria di Baturaden Kabupaten Banyumas, merupakan sentra pelayanan yang sebelumnya bergerak di bidang khusus penanganan terhadap Korban NAPZA yang berada di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Saat ini pelaksanaan kerja Sentra Satria Baturaden memiliki Program “ATENSI” yang mencakup 7 kegiatan yang akan dilakukan diantaranya dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi (Fisik, Psikososial, mental dan spiritual), pelatihan keterampilan/kewirausahaan, bantuan atensi sosial, dan dukungan aksesbilitas.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
Sentra “Satria” Baturaden juga memiliki wilayah kerja yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga:
GRATIS! PMI Buteng Gelar Sunatan Massal
|
Dalam hal ini Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto sebagai salah satu mitra yang menggunakan jasa Sentra “Satria” Baturaden di undang dalam mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pemerlu Pelayanan kesejahteraan Sosial (PPKS) bersama aparat penegak hukum lainnya bertempat di Hotel Surya Yudha Purwokerto, Jum'at (14/10/2022).
Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Fariyani A.Md, IP, . S.H. diberikan kesempatan untuk melakukan pemaparan terkait dengan peran Bapas Kelas II Purwokerto dalam merekomendasikan Sentra “Satria” Baturaden sebagai rujukan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
“Jika salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah melakukan Pendampingan Anak yang melakukan tindak pidana baik dalam proses peradilan maupun di luar proses peradilan, " ungkap Fariyani.
Lebih lanjut, Pendampingan di luar proses peradilan salah satunya adalah Diversi. Dalam Penelitian Kemasyarakatan untuk Diversi Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan salah satu bentuk Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum Berumur 12 Tahun yakni “Keikutsertaan dalam Pendidikan atau Pelatihan di Lembaga Pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan.
Mendasarkan pada hal tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Purwokerto merekomendasikan Anak berada di Sentra “Satria” Baturaden untuk mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Hal tersebut sebagaimana penetapan diversi di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Selain Bapas Kelas II Purwokerto, aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional wilayah kerja setempat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait penanganan Anak Berkonflik Hukum.
Adapun Darmanto selaku Kepala Sentra Satria mengatakan bahwa, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah pemaparan terkait dengan gambaran dan teknis pelaksanaan kerja Sentra “Satria” Baturaden.
"Dengan adanya penyamaan persepsi terkait Nomenklatur, adanya koordinasi terlebih dahulu sebelum anak di tempatkan di Sentra “Satria” Baturaden dan adanya monitoring dan evaluasi ketika pengguna jasa ini menempatkan di Sentra “Satria” Baturaden. Hal ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak dan bekerjasama dengan baik, " Paparnya.
(N.Son/MA/GFN/YR/MS)