BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Yeri Adi Sulistiawan melaksanakan pengawasan terhadap klien Bapas Purwokerto di Desa Kaliwedi, Kacamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas pada, Rabu (10/11/2022).
Yeri PK Bapas Purwokerto dalam Kegiatan pengawasan menyampaikan, Hal ini dengan tujuan mencegah ketidak sesuaian program yang dilaksanakan dari rencana program yang sudah disusun sebelumnya. Melalui pengawasan dapat ditemukan kekurangan, kelebihan dan kendala dalam melaksanakan program.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Pengawasan terhadap klien Bapas Purwokerto yang menjalani Re-Integrasi bertujuan mencegah pengulangan tindak pidana dan mengembalikan klien pemasyarakatan ke dalam masyarakat, " ujar Yeri.
Pengawasan kali ini dilakukan menggunakan metode pengawasan internal yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan bertatap muka langsung dengan klien. Kegiatan yang dilaksanakan adalah kunjungan rumah (home visit) dengan berkunjung ke tempat tinggal klien dengan memberikan bimbingan selama masa Re-integrasi.
Metode lain juga ditempuh melalui kemitraan/kerja sama dengan pihak pemerintah desa karena tidak bisa dipungkiri bahwa Re-integrasi sosial narapidana dilaksanakan di masyarakat.
"Partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap pengawasan klien menjadi faktor kontributif yang besar terhadap keberhasilan program Re-integrasi sosial klien, " lanjut Yeri.
(Yeri/AHK)