BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Sari Utami, S.H. menerima Klien AM di ruang bimbingan/konsultasi Bapas Purwokerto. Klien AM adalah klien pemasyarakatan yang sebelumnya tersangkut perkara pidana Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, kamis (27/10/2022).
Pada kesempatanya Klien diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Sari Utami SH, untuk dijelaskan tentang pengakhiran bimbingan dan diberikan surat pengakhiran bimbingan.
"Dengan surat pengakhiran tersebut sebagai tanda bahwa Klien sudah selesai menjalani program integrasi. Klien berencana untuk mengikuti khursus bahasa Jepang, agar bisa bekerja di Jepang, " Ungkap Pk Bapas Purwokerto.
Di akhir bimbingannya Klien diberikan arahan agar tetap rajin beribadah kepada Tuhan dan berhati-hati dalam segala hal sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila memiliki keinginan kursus bahasa Jepang ikuti dengan serius dan tekun untuk bekal masa depanmu, buktikan bahwa kelak kamu bisa sukses”, pesan Sari Utami kepada klien.
(N.Son/SarUt/MA/AR/YR)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|