BANYUMAS - Pengurus Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Banyumas (Sekber IPJT DPC Banyumas) Melakukan Audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Selasa (01/08/2023).
Pada kesempatan Sekber IPJT DPC Banyumas diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Sarno, yang kemudian dilanjutkan bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs. Joko Wiyono, M.Si.
Adapun audiensi tersebut sebagai Sinergitas Awak Media yang Tergabung di organisasi IPJT Banyumas dengan Dinas Pendidikan Banyumas. hal itu juga sebagai ajang perkenalan dan Silahturahmi.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs. Joko Wiyono, M.Si Menyampaikan Terima Kasih atas kedatangan Sekber IPJT DPC Kabupaten Banyumas di Kantor Dinas Pendidikan Banyumas.
"Terima kasih Silahturahminya Dari Sekber Pengurus IPJT DPC Banyumas, di kantor Kami, " Ungkapnya.
Kadindik Banyumas merupakan Pria Kelahiran Bojonegoro, Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi di Universitas Muhammadiyah Surakarta tahun 1991. Kemudian Melanjutkan pendidikan di Universitas Jendral Soedirman dan mendapatkan gelar Magister Ilmu Administrasi Publik pada tahun 2004.
Beliau adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang menjabat di Dinas Pendidikan terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2022. Sebelum menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs.Joko Wiyono, M.Si menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas (Dinnakerkop dan UKM).
Pada kesempatan yang sama ketua IPJT DPC Banyumas, Aris Sutijono Mengatakan Terima Kasih pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang telah Merespon surat Dari IPJT Banyumas.
"Ini sebagai bentuk koordinasi Organisasi Wartawan/Jurnalis IPJT Banyumas, Dengan Dinas terkait yang di Kabupaten Banyumas, kali ini Dinas Pendidikan Banyumas, Semoga Audiensi yang dilaksanakan kedepan akan menjadi hubungan yang baik Demi kemajuan Dunia Pendidikan di Kabupaten Banyumas, " Terangnya.
Dari pertemuan yang dilaksanakan tidak Luput pembahasan tentang Pungutan Liar (Pungli) dan Sumbangan.
Sekdin Sarno Mengutarakan bahwa, Pungutan liar atau tarikan di Lingkungan Sekolah Tidak dibenarkan dan semua ada Aturan yang berlaku, kalo Sumbangan atau Infak Semampunya dan Tidak ditentukan Nominalnya serta tidak dibatasi waktunya.
"Jika Terjadi hal itu Tolong Koordinasikan Dengan Kami, Terkait permasalahan itu nantinya Bagi Para pelaku ada Sangsi tersendiri, " paparnya.
(N.Son)