BANYUMAS - MI merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Perlindungan Anak mengutarakan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya hingga membuat dirinya harus menjalani Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto (Lapas Purwokerto).
Adapun Aditya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Purwokerto, pada klien, Melakukan penggalian data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) Program Pembebasan Bersyarat (PB) Jum'at (14/10/2022).
Pada kesempatan itu, MI menjelaskan bahwa dirinya selama menjalani pembinaan di Lapas Purwokerto menggunakan waktu untuk merenung dan memperbaiki diri, agar ketika dirinya pulang nanti MI bisa berguna untuk keluarga dan masyarakat disekitarnya.
MI yang saat ini ditunjuk sebagai Tamping Kantor di Lapas Purwokerto menambahkan jika dirinya sangat rindu dengan orang tua dan keluarganya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi agar tidak melanggar hukum, " jelasnya.
(N.Son/HK/GFN/YR)